MATERI
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak
dan asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan
secara umum hak sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk
memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan
kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak asasi manusia
sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir (bahkan
sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang,
ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak
seorang yang dapat mengambil dan mencabut atu melanggarnya, siapaun dia,
kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia
berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
B. Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
Kita mengenal berberapa macam hak asasi di
anataranya, sebagi berikut:
a) Hak asasi pribadi
(personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas
memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya.
b) Hak asasi ekonomi
atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual
dan mamanfaatkannya.
c) Hak asasi untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal
quality)
d) Hak asasi politik
atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(memilih dan dipilih) dalam pemilu.
e) Hak asasi Sosial dan
Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki
pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat
kehidupan yang layak
f) Hak asasi
untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural
rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan,
dan lainnya.
Ada pula yang mengelompokkan HAM dalam tiga
kelompok besar, yaitu Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,
dan Hak Solidaritas. Ketiga kelompok hak tersebut dijamin dalam UUD 1945. Hak
Sipil dan Politik di antaranya adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
kebebasan menyampaikan pendapat, hak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas
status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, dan
lain-lain.
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di antaranya adalah
hak memenuhi kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan teknologi dan sosial budya, hak untuk bekerja, hak atas
jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain. Hak solidaritas
misalnya adalah hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, dan lain-lain
Selain ketiga kelompok hak tersebut, dalam UUD 1945
juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Bahkan dalam UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi ke dalam
beberapa aspek, yaitu:
1. HAM
berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2. HAM
berkaitan dengan keluarga;
3. HAM
berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
4. HAM
berkaitan dengan pekerjaan;
5. HAM
berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan
bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6. HAM
berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7. HAM
berkaitan dengan rasa am an dan perlindungan dari perlakuan
yang merendahkan derajat dan mertabat manusia;
8. HAM
berkaitan dengan kesejahteraan sosial:
9. HAM
berkaitan dengan persamaan dan keadilan; dan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang
dan pihak lain.
C. Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia
1. HAM dalam Piagam PBB
Secara umum peraturan perundang-undangan HAM yang ada
di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam piagam
ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan
Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila kita mengkaji UUD 1945
yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam PBB tentang HAM,
beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi manusia (baca kembali
dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34).
2. HAM dalam Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap orang mempunyai HAM. HAM adalah hak yang
melekat pada manusia karena kodratnya sebagai manusia. Hak-hak tersebut melekat
pad a diri manusia yang berarti bukan pemberian orang lain ataupun pemberian
negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. Dari sisi agama, hak itu
merupakan karunia Tuhan. Karena HAM merupakan hak yang diperoleh saat
kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut
atau dikurangi akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai
dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup
yang membawa konsekuensi adanya hak lain seperti hak mendapatkan kehidupan dan
pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan
berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan
oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya sehingga pendidikan dan kesehatan pun
menjadi bagian dari HAM.
Untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, dan
pemajuannya, maka HAM menjadi salah satu materi yang utama dalam konstitusi.
Pemuatan HAM dalam UUD 1945 merupakan suatu penegasan konstitusional sekaligus
memberikan kewajiban kepada penyelenggara negara untuk melakukan perlindungan,
pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Beberapa landasan hukum pelaksnaan HAM di Indonesia
di antaranya:
a) Pancasila
Dalam sila-sila Pancasila terdapat jelas perlindungan
akan HAM. Dalam sila pertama mislanya, Pancasila memberikan jaminan
kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar
manusia diperlukan secara pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan
derajatnya. Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga negara dalam
melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sila
keempat Pancasila menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berpendapat,
serta ikut serta dalam pemerinatahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila memberi
jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial , Ini berarti,
tiap-tiap orang berhak hidup layak, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk
mendapatkan pekerjaan.
b) Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara
jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alina pertama terungkap bahwa setiap bangsa
memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusian
dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa negara hendak
melindung segenap rakyat Indonesia; memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia. Empat hal yang
sekaligus menjadi tujuan negara tersebut sangat jelas mendndung makna
perlindungan akan hak asasi manusia.
c) Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM
dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum
dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan
beribadat, hak atas pembelaan negara, dan hak at as pengajaran. Melalui
Perubahan Kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap.
Perubahan tersebut diletakkan pada Pasal28 yang kini menjadi Pasal28, Pasal28A
sampai dengan J
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat
(1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal
31 ayat (1) dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada
pasal 34 ayat (1).
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan
tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg
bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
d) Peraturan Perundang-undangan
Dalam peraturan perundangan selain dari UUD,
HAM di Indonesia di atur dalam:
1) Undang-Undang (UU)
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.
2) UU Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
3) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4) Keppres Nomor 181
Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5) Keppres nomor 129
tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6) Intruksi Presiden No.
26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumu
dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraaan pemerintah.
7) Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam
pelaggaran HAM.
8) PP Nomor 3 tahun 1998
tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
Latihan Uji Kompetensi
1. Sebutkan pengertian Hak Asasi Manusia!
2. Tuliskan 6 Macam hak asasi manusia!
3. berikan 2 comtoh hak asasi yang termasuk dalam
kelompok ”property rights”
4. Kemukakan 3 pasal yang terdapat UUD 1945 yang
mengemukakan tentang Hak Asasi Manusia, serta kemukakan isi pasal tersebut!
5. Tuliskan beberapa peundang-undang selain UUD 1945
yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia!
D. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAN di Indonesia
ditandai dengan munculnya:
Komisi nasional Hak Asasi Manusia
Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
Polisi Republik Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga perlidungan
Hak Asasi Manusia lainnya.
1) Komisi Nasional HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan
istilah KOMNASHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
tanggal 7 Juni 1993 yang selanjutnya di atur dengan UU Nomor 39/1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
KOMNASHAM adalah lembaga yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya. Anggota KOMNASHAM terdiri dari tokoh masyarakat
yang berdedikasi (pengabdian) berintegrasi tinggf (kejujuran), dan menghayati
cita-cita negara sebagi negara hukum yang berkesejahteraan dan berintikan
keadilan serta menggormati HAM sebagai kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang
profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi menghayati cita-cita negara
hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
menghormati hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Tujuan KOMNASHAM adalah:
a) Mengembangkan
kondisi yang kondusif (baik) bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD
1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
b) Meningkatan
perlindungan dan penegakkan HAM dan mengembangkan pribadi manusia seutuhnyha
serta menumbuhkan kemampuan berrpartsipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Adapun fungsi KOMNASHAM adalah mengkaji, meneliti,
memberi penyuluhan, mamantau dan melakukan meditiasi tentang HAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, tugas dan
wewenang KOMNASHAM adalah:
a) Mengamati pelaksanaan
HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan;
b) Menyelidiki dan
memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang
lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
c) Memanggil pihak
pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar
keterangannya.
d) Memanggil saksi untuk
diminta dan didengar kesaksiannya.
e) Meninjau tempat
kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
f) Memanggil
pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan
persetujuan ketua pengadilan.
g) Melakukan pemeriksaan
terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua
pengadilan.
h) Memberikan pendapat
berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang
dalam proses pengadilan
2) Polisi Republik Indonesia (POLRI)
POLRI adalah aparat sipil yang bertugas memberikan
perlindungan atas jiwa, harta benda dan hak asasi warga negara atau masyarakat
Indonesia.
Tugas Pokok Polri menutut UU No 2 Tahun 2002 adalah :
a) memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat
b) Menegakkan hukum
c) Memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas penyaoman, polri berhak
melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penanggulangan atau
penindakan)
Tugas dan wewenang Polri dalam hal penyelidikan
menurut pasal 7 KUHAP adalah:
a) menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana
b) menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
c) melakukan
penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, dan
pemotretan terhadap seseorang.
d) Mengambil orang
untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
e) Mendatangkan
ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
3) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang
berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerh
kabupaten atau daerah kota yang daerah hukum pengadilan negaeri yang
bersangkutan.
Lingkup pengadilan HAM
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM yang berat
berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh
WNI.
Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakuan
dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a) membuhuh anggota
kelompok
b) mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c) menciptakan
kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
maupun sebagian
d) memaksa
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e) Memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil. Serang tersebut dapat berupa:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) Perbvudakan
d) Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa
e) Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung
sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f) Penyiksaan
g) Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara.
h) Penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah dilakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional.
i) Penghilangan
orang secara paksa
j) Kejahatan
apartheid
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH merupakan organisasi independen yang memberi
bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, membantu para korban kejahatan
HAM atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan LBH di antaranya:
a) Sebagai
relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b) Sebagai
pembela dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
c) Sebagai
pembela dalam menegakkan hak asasi manusia
d) Sebagai
penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Lainnya
Selain lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, di
masyarakat terdapat pula lembaga perlindungan hak asasi manusia lainnya,
seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Komisi Orang Hilang dan Tindak
Kekerasan (KONTRAS), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya.
Keberadaan lembaga tersebut salah satu tujuannya adalah memeperjuangan hak-hak
warga negara, seperti hak-hak dibidang pendidikan, hak-hak dibidang ekonomi,
hak-hak masyarakat yang tertindas, serta hak-hak lainnya.